AD / ART - PITALOKA

ANGGARAN DASAR
PITALOKA

PEMBUKAAN

Cita-cita Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 bisa dicapai secara damai demokratis jika Pancasila sebagai dasar falsafah Negara dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan kenegaraan diamalkan dan dihormati dengan adil dan benar serta jujur dan konsisten.

Bahwa untuk mengisi Proklamasi 17 Agustus 1945 dengan berazaskan Pancasila dan UUD 1945 harus diwujudkan keluarga yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sejahtera serta Kader wanita Pimpinan Bangsa dalam melaksanakan Pembangunan Nasional secara bertahap, berencana dan menyeluruh.

Dan dasar pembangunan  nasional adalah Pembentukan Manusia Indonesia seutuhnya dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia yang bertanggung jawab kepada pembaharuan dan pembangunan.

Bahwa untuk mewujudkan cita-cita pelopor kaum Wanita Indonesia , diperlukan Wanita yang mandiri, berilmu pengetahuan, berpendidikan, berwibawa dan berwawasan Nasional , tegar menghadapi tuntutan jaman mendasarkan diri pada Kesatuan dan Persatuan Bangsa serta memiliki rasa tanggung jawab atas kehormatan dan keselamatan bersama sebagai suatu bangsa yang besar.

1.      Berdasarkan hasil Keputusan Rapim AMS di Indramayu tentang pembentukan PITALOKA sebagai Lembaga Ekstra Struktural
2.      Hasil Keputusan Kongres V AMS di Kuningan tentang Lembaga Ekstra Struktural PITALOKA  menjadi Lembaga Struktural.

Atas dasar Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa , maka kami PITALOKA yang bergerak dibawah Panji Bhakti Siliwangi dengan Semboyan Perjuangan “ PAKUSARAKAN “ dengan ini bertekad untuk lebih merapatkan barisan Wanita Angkatan Muda Siliwangi dalam rangka  :

-       Pengukuhan PITALOKA sebagai Pelopor dan Komponen vital dari Perjuangan Bangsa
-       Pembentukan kader inti Siliwangi sebagai wadah kader bangsa yang berkualitas , berilmu pengetahuan serta hormat, bertanggung jawab kepada Rakyat yang didalam segala bidang kehidupan , merupakan unsur penggerak Wanita dalam pembaharuan dan Pembangunan.
-       Pembinaan wilayah Siliwangi dalam rangka Nasional se-Nusantara Indonesia.

Berdasarkan itu maka didirikan PITALOKA sebagai Lembaga Patriotisme Wanita Indonesia yang berada di Bumi Siliwangi sebagai Tanah Budaya Indah tempat penggemblengan Persatuan dan Kesatuan Nasional  Bhineka Tunggal Ika , yang pada tahap pertama sesuai dengan batas-batas kemampuan yang ada , mendarma bhaktikan karya dan cipta bersama dilembur matuh , banjar karang pamidangan , Lemah Cai tempat bali geusan ngajadi untuk selalu bergerak dan selalu eling kana purwadaksina Wangsit Siliwangi menuju wujud masyarakat , bangsa dan antar bangsa yang bebas, dewasa serta adil sejahtera dengan mendapat Ridho dari Tuhan Yang Maha Esa.


BAB  I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal  1

(1)     Organisasi ini bernama PITALOKA
(2)     PITALOKA didirikan pada Tanggal, 6 Oktober 1985 di Indramayu untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(3)     Organisasi Tingkat Pusat berkedudukan di Ibukota Provinsi Jawa Barat.
(4)     Wilayah Organisasi PITALOKA adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia
 
BAB II
AZAS TUJUAN DAN TUGAS

Pasal 2
PITALOKA berazaskan PANCASILA

Pasal  3

Tujuan PITALOKA adalah mewujudkan Cita-cita Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 dan Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal  4

Tugas pokok PITALOKA adalah sebagai berikut :
(a)          Membangun dan mengembangkan Organisasi sebagai wadah kader Wanita dalam rangka membentuk kader bangsa yang berorientasi pada karya dan kekaryaan.
(b)          Membina potensi dan melatih PITALOKA untuk berperan serta dalam Pembangunan Bangsa dan Negara dalam rangka ikut serta menciptakan masyarakat adil dan makmur sejahtera materil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
(c)           Menggalang solidaritas Wanita pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memperkokoh terciptanya Persatuan dan Kesatuan Bangsa.

BAB  III
STATUS, SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 5

PITALOKA adalah Organisasi Kemasyarakatan yang Independen, Bersifat kekeluargaan, kesetiaan, kejujuran dan rasa tanggung jawab dan berfungsi sebagai wadah berhimpunnya wanita yang memiliki persamaan kehendak  sesuai dengan kodratnya , untuk mengembangkan sifat silih asih, silih asah, silih asuh dan mewujudkan  masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

BAB  IV
LAMBANG, PANJI, DOKTRIN , IKRAR, LAGU DAN ATRIBUT
Pasal  6

PITALOKA, mempunyai Lambang, Panji, Doktrin, Ikrar, Lagu dan Atribut yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEDAULATAN
Pasal  7

Kedaulatan  PITALOKA berada ditangan anggota  dan dilaksanakan sepenuhnya oleh KONGRES

BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal  8

(1)          Anggota PITALOKA adalah Wanita Warga Negara Republik Indonesia yang dengan sukarela mengajukan permintaan menjadi anggota serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Organisasi.
(2)          Tata cara penerimaan anggota sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(3)          Keanggotaan PITALOKA, terdiri dari :
a.       Anggota biasa
b.      Anggota kehormatan

BAB VII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal  9

Setiap Anggota berkewajiban untuk :

(a)          Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Organisasi
(b)          Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi
(c)           Aktif  melaksanakan Program Organisasi

Pasal  10

(1)          Setiap Anggota mempunyai hak :
a)      Hak bicara dan hak suara
b)      Hak memilih  dan hak dipilih
c)      Hak membela diri
d)      Hak mendapat perlindungan dan pengayoman

(2)           Tentang penggunaan hak-hak anggota seperti tersebut dalam ayat (1) Pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  VIII
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal  11

Susunan Organisasi, terdiri atas :
(1)          Organisasi Tingkat Pusat, berkedudukan di Ibu Kota Provinsi Jawa Barat
(2)          Organisasi Tingkat Distrik, berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten / Kota
(3)          Organisasi Tingkat Rayon berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan
(4)          Dilingkungan masyarakat tertentu karena kebutuhan pembinaan dan pengembangan Organisasi , dapat dibentuk Komisariat yang kedudukannya setingkat Rayon
(5)          Organisasi Tingkat Sub Rayon , berkedudukan di Desa atau Kelurahan
(6)          Ditingkat RW/RK dapat dibentuk Koordinator Unit , yang bertanggung jawab kepada Pengurus Sub Rayon.
(7)          Diluar Provinsi Jawa Barat dapat dibentuk Perwakilan yang bertanggung jawab kepada Pengurus Pusat.

Pasal  12

Susunan Kepengurusan, terdiri atas :

(1)          Kepengurusan Organisasi Tingkat Pusat,  Pengurus Pusat
(2)          Kepengurusan Organisasi Tingkat Distrik , Pengurus Distrik
(3)          Kepengurusan Organisasi Tingkat Rayon,  Pengurus Rayon
(4)          Kepengurusan Organisasi setingkat Rayon lainnya adalah Pengurus Komisariat
(5)          Kepengurusan Organisasi Tingkat Sub Rayon, Pengurus Sub Rayon
(6)          Koordinator Tingkat RW / RK , Koordinator Unit
(7)          Kepengurusan Organisasi, Perwakilan, Pengurus Pengurus Perwakilan
Pasal  13

Setiap Tingkat Kepengurusan, memerlukan pengesahan :

(a)          Pengurus Pusat oleh Kongres
(b)          Pengurus Distrik , Pengurus Rayon, Pengurus Sub Rayon dan Koordinator Unit , masing-masing disahkan oleh Pengurus setingkat lebih atas.
(c)           Pengurus Perwakilan oleh Pengurus Pusat.

Pasal  14

PITALOKA dalam rangkat pelaksanaan program dapat membentuk Lembaga / Badan Otonom yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. 


BAB IX
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal  15

Pengurus Pusat mempunyai wewenang :

(1)          Menentukan kebijakan Organisasi dan Peraturan Organisasi
(2)          Mengesahkan susunan Personalia Pengurus Distrik , Perwakilan dan Lembaga ekstra struktural Tingkat Pusat.
(3)          Menetapkan penggantian unsur Pengurus Distrik , Perwakilan dan Lembaga ekstra struktural Tingkat Pusat.
(4)          Membentuk Lembaga-lembaga Ekstra Struktural Tingkat Pusat


Pasal  16
Pengurus  Pusat, berkewajiban :

(1)          Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga , Keputusan-Keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Rapat Pimpinan Paripurna dan Rapat Kerja Tingkat Pusat.
(2)          Memberikan Pertanggung jawaban kepada Kongres, Kongres Luar Biasa
(3)          Melakukan pembinaan organisasi terhadap Distrik-Distrik , Lembaga-lembaga ekstra struktural Tingkat Pusat dan Badan-badan  Otonom Tingkat Pusat

Pasal  17

Pengurus Distrik mempunyai wewenang :

(1)          Menentukan kebijaksanaan Organisasi pada Tingkat Distrik sesuai dengan  garis kebijaksanaan Pengurus Pusat
(2)          Mengesahkan Susunan Personalia Pengurus Rayon / Komisariat dan unsur Pengurus-Lembaga-lembaga ekstra struktural Tingkat Distrik
(3)          Menetapkan penggantian unsur Pengurus Rayon / Komisariat dan unsur Pengurus-Lembaga-lembaga ekstra struktural Tingkat Distrik
(4)          Membentuk Lembaga-lembaga ekstra struktural Tingkat Distrik




Pasal  18

Pengurus Distrik berkewajiban untuk :

(1)          Melaksanakan segala ketentuan dan kebijaksanaan Organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga , Keputusan-keputusan Kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Distrik / Musyawarah Distrik Luar Biasa, Rapat Pimpinan Paripurna dan Rapat Kerja baik Tingkat Pusat maupun Tingkat Distrik.
(2)          Memberikan pertanggung jawaban kepada Musyawarah Distrik / Musyawarah Distrik Luar Biasa .
(3)          Melaksanakan pembinaan Organisasi terhadap Rayon / Komisariat , Lembaga-Lembaga ekstra struktural Tingkat Distrik dan Badan-badan Otonom Tingkat Distrik
(4)          Memberikan Laporan kegiatan-kegiatan kepada Pengurus Pusat

Pasal  19

Ketentuan-ketentuan seperti tersebut pada Pasal 18 dan Pasal 19 , berlaku pula untuk Pengurus Rayon / Komisariat , Sub Rayon dan Koordinator Unit sesuai dengan tingkat kewenangan dan kewajibannya.

BAB  X

DEWAN PENASEHAT

Pasal  20

Disamping  Susunan Kepengurusan seperti tersebut dalam Pasal 11 dibentuk Dewan Penasehat di Tingkat Pusat, Distrik, Perwakilan , Rayon/ Komisariat  dan Sub Rayon 

Pasal  21

(1)          Dewan Penasehat merupakan Badan yang berfungsi memberikan nasehat, bimbingan dan pengayoman kepada Pengurus Organisasi pada masing-masing tingkatan.
(2)          Kedudukan, wewenang dan keanggotaan Dewan Penasehat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  XI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal  22

Musyawarah dan Rapat-rapat terdiri dari :

(1)          Kongres
(2)          Kongres Luar Biasa
(3)          Rapat Pimpinan Paripurna
(4)          Rapat Kerja Tingkat Pusat
(5)          Musyawarah Distrik
(6)          Musyawarah Distrik Luar Biasa
(7)          Musyawarah Perwakilan
(8)          Musyawarah Perwakilan Luar Biasa
(9)          Rapat Kerja Tingkat Distrik, Rayon/ Komisariat  dan Sub Rayon
(10)      Musyawarah Rayon/ Komisariat
(11)      Musyawarah Rayon / Komisariat Luar Biasa
(12)      Musyawarah Sub Rayon
(13)      Musyawarah  Sub Rayon Luar Biasa
(14)      Rapat –Rapat lainnya.
Pasal  23


(1)          KONGRES

a)      Pemegang kedaulatan tertinggi organisasi
b)      Menetapkan dan atau menyempurnakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
c)      Menetapkan Program Umum Organisasi
d)      Meminta dan menilai pertanggung jawaban Pengurus  Pusat
e)      Memilih dan mengangkat Pengurus  Pusat dan Dewan Penasehat   Tingkat Pusat
f)       Diadakan 1 (Satu) kali dalam 5 (Lima) tahun

(2)          Dalam keadaan terpaksa suatu Kongres ditangguhkan maka seluruh Kepengurusan dapat memegang jabatannya melampaui masa bhakti yang seharusnya sampai pada saat yang dimungkinkan diadakannya suatu Kongres.

(3)          KONGRES LUAR BIASA

a)        Kongres Luar Biasa merupakan forum organisasi yang memiliki kedaulatan tertinggi dalam organisasi dan memiliki kewenangan atau kekuasaan sama dengan Kongres
b)        Kongres Luar Biasa dapat diselenggarakan atas pengajuan usul tertulis dari 2/3 jumlah Distrik 
c)        Kongres Luar Biasa   dapat diselenggarakan apabila 2/3 jumlah Pengurus Pusat   mengundurkan diri secara tertulis dengan alasan tidak bisa bekerja sama dengan Ketua Umum  .
d)        Kongres Luar Biasa   dapat diselenggarakan apabila Ketua Umum   berhalangan tetap dalam kurun waktu sisa masa bhaktinya lebih dari 12 (dua belas ) bulan.
e)        Kongres Luar Biasa   dapat diselenggarakan apabila dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan setelah masa berakhirnya masa bhaktinya, Pengurus Pusat tidak menyelenggarakan Kongres.
f)         Kongres Luar Biasa terpaksa diadakan mengingat huruf a,b,c,d,e pasal ini, oleh Distrik atas persetujuan Dewan Penasehat Pusat. 

(4)          Dalam keadaan terpaksa suatu Kongres ditangguhkan maka seluruh Kepengurusan dapat melampaui masa bhakti yang seharusnya sampai pada saat dimungkinkan diadakannya suatu Kongres


(5)          RAPAT PIMPINAN PARIPURNA 

a)      Merupakan forum tertinggi organisasi setingkat dibawah Kongres
b)      Berhak mengambil segala keputusan secara khusus bukan merupakan wewenang yang dimiliki Kongres atau wewenang yang telah didelegasikan kepada Pengurus Pusat.
c)      Diadakan sedikitnya 1 (Satu) kali diantara 2 (Dua) Kongres

(6)          RAPAT KERJA TINGKAT PUSAT

a)      Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja  dan menetapkan pelaksanaan selanjutya.
b)      Diadakan sedikitnya sekali dalam  2 ( Dua ) tahun


(7)          MUSYAWARAH DISTRIK  / PERWAKILAN

a)      Pemegang kedaulatan tertinggi Organisasi ditingkat Distrik / Perwakilan
b)      Menyusun Program Distrik / Perwakilan dalam rangka menjabarkan Program Umum Organisasi
c)      Meminta dan menilai pertanggung jawaban Pengurus Distrik  / Perwakilan
d)      Memilih dan mengangkat Pengurus Distrik / Perwakilan   dan Dewan Penasehat   Tingkat Distrik / Perwakilan
e)      Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
f)       Diadakan 1 (Satu) kali dalam 5 (Lima) tahun

(8)          Musyawarah Distrik / Perwakilan Luar Biasa mengacu kepada Kongres Luar Biasa (Mutatis Mutandis) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Ayat (3)  Anggaran Dasar ini.

(9)          RAPAT KERJA TINGKAT DISTRIK / PERWAKILAN

a)      Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan Program Kerja Distrik / Perwakilan dan menetapkan Program Kerja selanjutnya.
b)      Diadakan sedikitnya  sekali dalam 2 (Dua) tahun.

(10)      MUSYAWARAH RAYON / KOMISARIAT

a)      Pemegang kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat Rayon / Komisariat
b)      Menyusun Program Kerja Rayon / Komisariat dalam rangka   Program  Kerja Distrik 
c)      Meminta dan menilai pertanggung jawaban Pengurus Rayon / Komisariat
d)      Memilih dan mengangkat Pengurus Rayon / Komisariat dan Dewan Penasehat Rayon / Komisariat.
e)      Menetapkan keputusan-keputusan lainnya
f)       Diadakan 1 (Satu) kali dalam 5 (Lima) tahun

(11)      Musyawarah Rayon/Komisariat Luar Biasa mengacu kepada Kongres Luar Biasa (Mutatis Mutandis) sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar ini.

(12)      MUSYAWARAH SUB RAYON

a)        Pemegang kedaulatan tertinggi organisasi ditingkat Sub Rayon
b)        Menyusun Program Kerja Sub Rayon dalam rangka Program Kerja Rayon
c)        Meminta dan menilai pertanggung jawaban Pengurus Sub Rayon
d)        Memilih dan mengangkat Pengurus Sub Rayon dan Dewan Penasehat Sub Rayon
e)        Menetapkan kepurtusan-keputusan lainnya
f)         Diadakan 1 (satu ) kali dalam 5 (lima) tahun

(13)      Musyawarah Sub Rayon Luar Biasa mengacu kepada Kongres Luar Biasa (Mutatis Mutandis) sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 3 Anggaran Dasar ini.

(14)      RAPAT –RAPAT LAINNYA

          diadakan berdasarkan kebutuhan pada setiap tingkat kepengurusan

(15)      Unsur Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat seperti dimaksud Pasal 22 dan Pasal 23 Anggaran Dasar ini , diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB  XII

QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal  24

(1)          Musyawarah dan Rapat-rapat seperti tersebut dalam pasal 22 dan 23 adalah sah apabila dihadiri oleh lebih setengah jumlah peserta

(2)          Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pengurus , sekurang-kurangnya 2/3 daripada junlah peserta harus hadir

(3)          Khusus tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga :

a)      Sekurang-kurangnya dihadiri 2/3 dari jumlah Peserta Kongres harus hadir
b)      Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir.
c)      Pengambilan keputusan pada azasnya  diupayakan sejauh mungkin dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat agar mempunyai kekuatan yang bulat dan utuh dan apabila hal ini tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.


BAB  XIII

KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal  25

Keuangan dan harta benda , diperoleh dari :

(a)          Iuran Anggota
(b)          Sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah serta tidak merugikan nama baik organisasi.


BAB  XIV

PEMBUBARAN ORGANISASI DAN LIKUIDASI

Pasal  26

Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan didalam suatu Kongres yang khusus diadakan untuk itu , dengan ketentuan quorum seperti diatur dalam  Pasal  24 Ayat (3)  Anggaran Dasar ini.

Pasal  27

Kongres yang diselenggarakan seperti dimaksud dalam Pasal 23  menetapkan pula tentang keuangan / harta benda organisasi

BAB  XV

PERATURAN PERALIHAN

Pasal  28

Peraturan-peraturan dan Badan / Lembaga yang ada tetap berlaku selama belum diadakan  perubahan dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
BAB XVI
P E N U T U P

Pasal  29

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.



                                                                                                Ditetapkan di : Bandung
                                                                                                Pada Tanggal : 3 April 2011


PIMPINAN KONGRES IV
P I T A L O K A

Dra. Yeti Heryati,MM.MP                   
Enung Nuryati               
Dra.Hj.Yuyun Yulistina, M.Pd

                Ketua                                       Wakil Ketua                               Sekretaris 


Dra. Euis Purnama                             Budi Rachman Haruman
                                       Anggota                                                       Anggota





ANGGARAN RUMAH TANGGA
PITALOKA

BAB  I
LAMBANG, PANJI, DOKTRIN, IKRAR, LAGU DAN ATRIBUT LAINNYA
Pasal  1

(1)          Lambang PITALOKA adalah Kepala Harimau dengan dua kujang Pusaka berlubang Empat dan bertuliskan SILIWANGI AMS PAKUSARAKAN, dibawah Lambang bertuliskan PITALOKA
(2)          Panji PITALOKA adalah berwarna Ungu berhiaskan Lambang Organisasi ditengah-tengahnya   dan dibawah Lambang Organisasi bertuliskan PITALOKA dengan ukuran 90 Cm x 150 Cm.
(3)          Doktrin, Ikrar, Lagu dan atribut-atribut lainnya diatur dalam peraturan organisasi

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota Biasa :
Wanita, Warga Negara Indonesia yang dapat diterima menjadi anggota PITALOKA harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

(1)          Telah berumur 15 tahun  dan atau sudah menikah
(2)          Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan organisasi.
(3)          Menerima AD, ART, Program Umum Organisasi dan peraturan-peraturan organisasi
(4)          Menyatakan diri menjadi anggota  PITALOKA melalui peringkat organisasi terbawah yang ada
(5)          Ditetapkan  dan disahkan oleh Pengurus Distrik / Perwakilan  sesuai dengan peraturan organisasi.

Pasal 3
Anggota Kehormatan :
(1)          Anggota Kehormatan adalah tokoh-tokoh yang dianggap telah berjasa kepada organisasi yang keanggotaannya ditentukan oleh keputusan organisasi.

(2)          Anggota Kehormatan tingkat Pusat ditentukan oleh Pengurus Pusat dengan terlebih dahulu meminta persetujuan Dewan Penasehat Pusat sedangkan Anggota Kehormatan lainnya ditentukan oleh Kepengurusan setingkat lebih tinggi diatasnya.

BAB  III
KEWAJIBAN , HAK ANGGOTA DAN LARANGAN
Pasal  4

Setiap Anggota berkewajiban :
(1)          Mentaati AD dan ART serta seluruh keputusan-keputusan Organisasi.
(2)          Mentaati dan melaksanakan segala peraturan organisasi.
(3)          Membantu pengurus dalam melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi.
(4)          Menentang setiap usaha dan tindakan yang merugikan kepentingan dan nama baik organisasi.
(5)          Mengamankan dan memperjuangkan kebijaksanaan organisasi.
(6)          Membayar iuran
Pasal  5

Setiap Anggota berhak :
(1)          Berhak memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
(2)          Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
(3)          Memilih dan dipilih.
(4)          Memperoleh perlindungan, pembelaan
(5)          Memperoleh pendidikan kader dan bimbingan dari organisasi.
Pasal  6

Ketentuan-ketentuan dalam pasal 4 dan pasal 5 tentang kewajiban dan hak anggota berlaku bagi setiap anggota Organisasi, kecuali anggota kehormatan tidak memiliki hak memilih.

Pasal  7

(1)          Anggota tidak dibenarkan melakukan tindakan dan atau mempublikasikan (menyebarluaskan) kepada umum hal-hal yang bersifat merugikan nama baik dan kepentingan organisasi baik langsung maupun tidak langsung.

(2)          Pengurus yang tidak aktif, melalaikan tugas dan menghambat mekanisme organisasi selama 3  (tiga) bulan berturut-turut dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (3) Anggaran Rumah Tangga ini.

(3)          Pelanggaran terhadap ketentuan ayat  (1) dan (2) pasal ini, dapat dikenakan tindakan administratif organisasi sebagai berikut :

a)        Teguran/peringatan organisasi.
b)        Skorsing Keanggotaan/Pengurus.
c)        Pemecatan/pemberhentian.

(4)          Pelaksanaan tindakan administratif tersebut pada ayat (3) pasal ini, dilaksanakan oleh Pengurus Pusat dan atau Pengurus Distrik / Pengurus Perwakilan

Pasal  8

Tata cara Pembelaan diri Anggota akan diatur dalam Peraturan Organisasi.

BAB  IV

PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal  9

Anggota berhenti karena :

(1)          Meninggal Dunia.
(2)          Atas permintaan sendiri.
(3)          Diberhentikan.

BAB  V
SUSUNAN PENGURUS
Pasal  10

(1)           Pengurus Pusat terdiri atas :

a)        Ketua Umum
b)        Ketua-ketua
c)        Sekretaris Jenderal
d)        Wakil-wakil Sekretaris Jenderal
e)        Bendahara Umum
f)         Wakil-wakil Bendahara Umum
g)        Ketua-ketua Departemen

(2)           Pada tiap-tiap wilayah dapat ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) sebagai Pembantu Pengurus Pusat di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Pusat.
(3)           Ketua Umum   dipilih oleh Kongres.
(4)           Tata cara Pemilihan Ketua Umum dan  penetapan kepengurusan tingkat Pusat diatur oleh Tata Tertib.

Pasal 11

(1)          Pengurus Distrik  / Perwakilan , terdiri atas :

a)        Ketua
b)        Wakil-wakil Ketua
c)        Sekretaris
d)        Wakil-wakil Sekretaris
e)        Bendahara
f)         Wakil-wakil Bendahara
g)        Ketua-ketua Biro

(2)          Pada tiap-tiap wilayah ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) yang kedudukannya setingkat dengan Wakil Ketua sebagai Pembantu Pengurus Distrik / Perwakilan di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Distrik / Perwakilan

Pasal 12

(1)          Pengurus Rayon/Komisariat terdiri atas :
a)        Ketua.
b)        Wakil Ketua.
c)        Sekretaris.
d)        Wakil Sekretaris.
e)        Bendahara.
f)         Wakil Bendahara.
g)        Ketua-ketua Bidang.

(2)          Pada tiap-tiap wilayah dapat ditunjuk Koordinator Wilayah (KORWIL) yang kedudukannya setingkat dengan Wakil Ketua sebagai Pembantu Pengurus Rayon di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Rayon.

Pasal 13

(1)          Pengurus Sub Rayon terdiri atas :

a)        Ketua
b)        Wakil  Ketua
c)        Sekretaris
d)       Wakil  Sekretaris
e)        Bendahara.
f)         Wakil  Bendahara
g)        Ketua-ketua Bagian.

(2)      Pada tiap-tiap RW / RK  dapat ditunjuk Koordinator Unit  yang kedudukannya setingkat dengan Wakil Ketua sebagai Pembantu Pengurus Sub Rayon di wilayahnya yang kewenangannya diatur oleh Pengurus Sub Rayon.

Pasal 14

(3)          Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus Pusat dilakukan oleh Rapat Pimpinan Paripurna.
(4)          Calon-calon diajukan oleh Pengurus Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Pusat.
(5)          Sebelum diadakan rapat pimpinan Paripurna, maka Pengurus Pusat dapat mengisi lowongan tersebut dengan menunjuk penjabat.  
Pasal 15

Pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus Distrik / Perwakilan disyahkan oleh Pengurus Pusat berdasarkan usulan Pengurus Distrik / Perwakilan  setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Distrik / Perwakilan

Pasal 16

Pengisian lowongan antar waktu personalia Pengurus Rayon/Komisariat disyahkan oleh Pengurus Distrik berdasarkan usul Pengurus Rayon setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Rayon.

Pasal 17

Pengisian lowongan antar waktu personalia  Pengurus Sub Rayon disahkan oleh Pengurus Rayon berdasarkan usul Pengurus Sub Rayon setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasehat Sub Rayon.

Pasal 18

Masa jabatan penggantian antar waktu berakhir pada waktu jabatan yang digantikannya berakhir.
                                                                                       
BAB VI

PEDOMAN TATA KERJA

Pasal 19

(1)          Demi  tertibnya  pelaksanaan mekanisme organisasi, Pengurus Pusat wajib membuat Pedoman Tata Kerja yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi lainnya.
(2)          Untuk  memudahkan terlaksananya tujuan organisasi sesuai dengan kondisi masing-masing Distrik / Perwakilan ,  setiap Distrik / Perwakilan harus membuat Pedoman  Tata  Kerja  yang berlaku  untuk  Distrik / Perwakilan yang  bersangkutan. Setelah mendapat pengesahan dari Pengurus Pusat yang tidak boleh bertentangan dengan AD dan ART serta peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(3)          Hal tersebut seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku pula bagi masing-masing Rayon/Komisariat dan Sub Rayon dengan mendapat pengesahan dari Pengurus yang setingkat lebih atas.

BAB VII
SUSUNAN DEWAN PENASEHAT

Pasal 20
Susunan Dewan Penasehat terdiri atas :

(a)          Ketua
(b)         Wakil Ketua
(c)          Sekretaris
(d)         Wakil Sekretaris
(e)         Anggota-anggota
BAB VIII
PERSONALIA DEWAN PENASEHAT
Pasal 21

Ketua Dewan Penasehat Pusat PITALOKA adalah ex officio Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Siliwangi sesuai dengan tingkatannya dan Susunan Personalia Dewan Penasehat lainnya dipilih dan ditetapkan oleh Formatur.

BAB IX
KEDUDUKAN , TUGAS DAN WEWENANG DEWAN PENASEHAT

Pasal 22

Dewan Penasehat merupakan Dewan yang bersifat kolektif yang dibentuk ditingkat Pusat, Distrik/Perwakilan, Rayon/Komisariat, dan Sub Rayon.

Pasal 23

Keputusan-keputusan atau saran-saran Dewan Penasehat diambil dalam suatu rapat Dewan Penasehat sehingga mencerminkan kolektifitas.

Pasal  24

Fungsi dan wewenang Dewan Penasehat, terdiri dari :

(1)   Fungsi sebagai Penasehat, mempunyai arti berwenang memberikan pengarahan kepada Pengurus PITALOKA sesuai dengan tingkatannya.
(2)   Fungsi sebagai Pembimbing, mempunyai arti berwenang memberikan bimbingan atau supervise pada Pengurus PITALOKA sesuai dengan tingkatannya.
(3)   Fungsi sebagai Pengayom , mempunyai arti berwenang memberikan perlindungan apabila organisasi sesuai tingkatannya terancam vakum yang disebabkan dari luar maupun dari dalam organisasi.
(4)   Dewan penasehat wajib memberikan jawaban atas konsultasi Pengurus PITALOKA sesuai tingkatannya tentang pengisian lowongan antar waktu Personalia Pengurus yang disesuaikan dengan ketiga fungsi Dewan Penasehat PITALOKA seperti dimaksud dalam point (1), (2) dan (3) pasal ini.
(5)   Pelaksanaan jawaban pada point (4) pasal ini harus memperhatikan latar belakangnya secara kasus perkasus.
(6)   Dalam melaksanakan fungsinya Dewan Penasehat mempunyai hak bertanya dan menerima jawaban kepada dan dari Pengurus PITALOKA sesuai dengan tingkatannya.

Pasal  25

Ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam Pasal 24 Anggaran Rumah Tangga ini berlaku bagi semua Dewan Penasehat disemua tingkatan.

BAB X
LEMBAGA-LEMBAGA

Pasal 26

(1)          Berdasarkan kebutuhan dengan disertai alasan yang benar dan tepat, Pengurus Pusat dapat membentuk lembaga-lembaga / Badan Otonom.

(2)           Sebagaimana ayat (1), baik mengenai pengertian, jenis, tata cara pembentukan dan tata kerjanya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi


BAB XI
PESERTA MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 27

(1)         Peserta Kongres terdiri atas :

a)        Pengurus Pusat.
b)        Unsur Dewan Penasehat Pusat
c)        Unsur Pengurus Distrik / Perwakilan dengan menyertakan unsur Rayon.
d)        Organisasi / Lembaga ekstra struktural Tingkat Pusat yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
e)        Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

(2)          Peninjau Kongres adalah Lembaga/Badan Otonom Tingkat Pusat dan Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

(3)          Peserta dan Peninjau Kongres Luar Biasa adalah sama seperti tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini.

(4)          Pimpinan Kongres dipilih dari dan oleh peserta.

(5)          Sebelum Pimpinan Kongres terpilih, Pengurus Pusat bertindak sebagai Pimpinan sementara.

Pasal 28

Rapat Pimpinan Paripurna  dihadiri oleh :

(1)          Pengurus Pusat.
(2)          Unsur Dewan Penasehat Pusat.
(3)          Unsur Pengurus Distrik / Perwakilan
(4)          Organisasi/Lembaga  Ekstra Struktural Tingkat Pusat yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat
(5)          Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Pasal 29

Rapat Kerja Tingkat Pusat dihadiri oleh unsur peserta yang sama dengan peserta Rapat Pimpinan Paripurna

Pasal 30

(1)           Musyawarah Distrik / Perwakilan dan Musyawarah Distrik / Perwakilan Luar Biasa dihadiri oleh :

a)        Unsur Pengurus Pusat.
b)        Pengurus Distrik / Perwakilan
c)        Unsur Dewan Penasehat Distrik / Perwakilan
d)        Unsur Pengurus Rayon yang menyertakan unsur Sub Rayon
e)        Komisariat
f)         Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik. Yang ditetapkan oleh Pengurus Distrik
g)        Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Distrik 

(2)          Peninjau Musyawarah Distrik dan Musyawarah Distrik Luar Biasa adalah perorangan dan Lembaga/Badan Otonom Tingkat Disktrik yang ditentukan oleh Pengurus Distrik

Pasal 31

Rapat Kerja Tingkat Distrik / Pengurus Komisariat Wilayah dihadiri oleh :

(1)         Unsur Pengurus Pusat.
(2)         Pengurus Distrik / Perwakilan
(3)         Unsur Dewan Penasehat Distrik / Perwakilan
(4)         Unsur Pengurus Rayon yang menyertakan unsur Sub Rayon.
(5)         Unsur Komisariat.
(6)         Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Distrik yang ditetapkan oleh Pengurus Distrik .
(7)         Perorangan yang ditetapkan oleh Pengurus Distrik .

Pasal 32

(1)          Peserta Musyawarah Rayon terdiri atas :

a)        Unsur Pengurus Distrik.
b)        Pengurus Rayon.
c)        Unsur Dewan Penasehat Rayon
d)        Unsur Pengurus Sub Rayon.
e)        Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Rayon yang ditetapkan oleh Pengurus Rayon.
f)          Perorangan yang ditentukan oleh Pengurus Rayon.

(2)          Peninjau Musyawarah Rayon adalah Perorangan dan Lembaga/Badan Otonom Tingkat Rayon yang ditentukan oleh Pengurus Rayon.

(3)          Peserta dan Peninjau Musyawarah Komisariat , diatur dalam Peraturan tersendiri oleh Pengurus Distrik.
Pasal 33

(1)          Peserta Musyawarah Sub Rayon terdiri atas :

a)        Unsur Pengurus Rayon.
b)        Pengurus Sub Rayon.
c)        Unsur Dewan Penasehat Sub Rayon
d)        Organisasi/Lembaga Ekstra Struktural Tingkat Sub Rayon yang ditetapkan oleh Pengurus Sub Rayon.
e)        Perorangan yang ditentukan oleh Pengurus Sub Rayon

(2)          Peninjau Musyawarah Sub Rayon adalah Perorangan dan atau Lembaga/Badan Otonom Tingkat Sub Rayon yang ditentukan oleh Pengurus Sub Rayon.

Pasal 34

Jumlah terperinci Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat seperti tersebut pada Bab XI Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan tersendiri.


BAB XII
HAK BICARA DAN HAK SUARA

Pasal 35

Hak Bicara dan Hak Suara pada peserta Musyawarah dan Rapat-rapat yang diatur sebagai berikut :

(1)          Hak Bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya dapat diatur oleh kelompok-kelompok peserta.
(2)          Hak Suara yang digunakan dalam pengambilan Keputusan pada dasarnya dimiliki oleh Anggota/Peserta yang penggunaannya dilakukan melalui kelompok peserta.

BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 36

(1)         Iuran Anggota ditentukan dalam peraturan Organisasi

(2)         Hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran untuk dan dari Organisasi Wajib dipertanggung jawabkan setiap tahun kepada Lembaga/forum yang ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.

(3)         Penerimaan dan Pengeluaran uang dalam rangka Penyelenggaraan kongres, Kongres Luar Biasa, Musyawarah Distrik / Perwakilan, Musyawarah Distrik / Perwakilan Luar Biasa, Musyawarah Rayon, dan Musyawarah Sub Rayon   harus dipertanggung jawabkan kepada Pengurus Organisasi sesuai tingkatannya melalui Panitia Verifikasi yang dibentuk oleh Pengurus sesuai tingkatannya.


BAB XIV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 37

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan atau ditetapkan kemudian dalam Peraturan Organisasi.

BAB XV
PENUTUP
Pasal 38

Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.


                                                                                                Ditetapkan di : Bandung
                                                                                                Pada Tanggal : 3 April 2011


PIMPINAN KONGRES IV
P I T A L O K A

Dra. Yeti Heryati,MM.MP                   
Enung Nuryati               
Dra.Hj.Yuyun Yulistina, M.Pd

                       Ketua                                       Wakil Ketua                               Sekretaris 

Dra. Euis Purnama                             Budi Rachman Haruman
                                       Anggota                                                       Anggota